Kamis, 05 Desember 2013

Cara memasukkan musik dalam blog

Cara Memasang Musik.Lagu Berputar Secara otomatis Saat di Buka Di Blog

A. Musik/Lagu akan autoplay bila blog kita dibuka
  1. Masuk ke http://www.divine-music.info/
  2. Disitu akan ada menu berbagai macam jenis lagu pilih, klik salah satu yang diinginkan / cari lagu kesukaan kamu.
  3. Setelah itu akan muncul tampilan para penyanyinya pilih sesuai kesukaan anda dan pilih juga lagu yang akan dimainkan.
  4. Disitu akan ada kode EMBEDED copy kode itu dan masukkan ke kode html blog anda [Udah tau kan cara nya]
  5. Selesai dan dengarkan hasilnya.
B. User memilih mau memainkan lagu atau tidak
  1. Masuk ke http://musik-live.net
  2. Pilihan tampilan menu Skin Mp3 Player, setelah menemukan tampilan yang sesuai dengan keinginan lalu copy dan paste kode yang diberikan dibawah tampilan musik player tersebut pada sidebar.
  3. Selesai dan lihat hasilnya
Jika lebar dan tinggi dari player musik tersebut tidak sesuai dengan sidebar, kita tinggal merubah nilai Width dan Height nya saja. 

C. Memasang sendiri lagu sesuai dengan keinginan kita
  1. Masuk ke http://4shared.com mestinya kita register dulu ya.
  2. Selesai register login dan upload lagu kesayangan kita.
  3. Setelah itu centang file lagu kita dan klik kanan mouse pilih "berbagi pakai dan keamanan". Disitu akan muncul tab, pilih tab Pasang. Copy kode yang muncul dan masukkan ke blog kita.
  4. Nikmati hasilnya.   

Senin, 02 Desember 2013

EFEK (DAUN,SALJU,BINTANG)

Cara Membuat Efek Salju, Bintang dan Daun Berguguran, Bintang dan efek Love di Blog

Cara Membuat Bintang Berjatuhan, Efek Hujan Salju dan Daun Melayang Berguguran Pada Blog - Blog disertai aksesoris tampak manis dan elegan. Tulisan-tulisan blog kritis dengan efek unik dan menarik tentu membuat pembaca enjoy dan fresh. Blog terlihat hidup, sesuatu yang bergerak-gerak melayang berupa salju, bintang berjatuhan, dan daun berguguran, nice! Sangat indah jika itu ada pada blog sobat.

Kali ini kita membuat efek salju, daun, dan bintang melayang berjatuhan. Caranya sangat mudah dan tidak ‘ribet’, kita hanya memerlukan satu script saja yang cukup diletakkan pada template. Terlebih dahulu, berikut cara memasang bintang berjatuhan di blogspot:


1. Login di akun Blogger sobat,
2. ‘Stand by’ di halaman Dasbor, pergi ke Template,
3. Klik tombol Edit HTML,
4. Muncul box editor template, sembarang klik pada kotak tersebut, tekan Ctrl + F,
    cari kode </head> dan copy script di bawah ini dan letakkan di atas kode tersebut:

<script src="http://script-seo.googlecode.com/files/bintang-green.js" type="text/javascript"></script>
    Kode di atas memunculkan bintang yang bertaburan ketika mouse digerakkan.

    atau
<script type="text/javascript" src="http://script-seo.googlecode.com/files/bintang.js"></script>
    Kode di atas memunculkan bintang berjatuhan secara otomatis.
5. Simpan Template, dan lihat hasilnya.

Tutorial di atas masih dalam mempercantik blog dengan bintang berjatuhan. Lain halnya dengan memberi hujan salju bertaburan pada blog.

Efek salju melayang di blog:
Caranya sama dengan yang di atas, berikut scriptnya untuk menambahkan efek salju turun di blog:
<script src='http://script-seo.googlecode.com/files/salju.js' type="text/javascript"></script>
Daun berjatuhan atau berguguran di blogspot:
<script src='http://script-seo.googlecode.com/files/daun.js' type="text/javascript"></script>

Love Berjatuhan di Blog

<script src='http://blogtrikdantips-blogspot.googlecode.com/files/love_berjatuhan.js'></script>

sumber:klik disini  

Senin, 11 November 2013

Domain

PENGERTIAN DOMAIN DAN MACAM-MACAM DOMAIN 

Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Fungsi Domain adalah untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.Dengan kata lain Domain adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menghafal maupun pengucapan.
Domain disewakan secara bebas dengan status sewa umumnya selama satu tahun. Umumnya nama domain memiliki fungsinya masing-masing sesuai dengan keperluannya sebagai contoh domain .com adalah domain untuk komersil. Berikut adalah nama-nama domain beserta fungsinya :
NAMA DOMAIN
FUNGSI
Gov
Digunakan untuk pemerintah
edu
Digunakan Untuk Institusi pendidikan
org
Digunakan Untuk Organisasi / Kegiatan Nonprofit
mil
Digunakan Untuk Militer
com
Digunakan Untuk Organisasi Profit / Komersial
net
Digunakan Untuk Organisasi Network
name
Digunakan untuk personal / keluarga
tv
Digunakan Untuk Pertelevisian
info
Digunakan Untuk kepentingan Informasi
biz
Digunakan Untuk Kepentingan Bisnis
travel
Digunakan Untuk Pariwisata
Masih banyak lagi walaupun telah ditetapkan fungsi domain-domain tersebut, namun demikian masih banyak sekali yang tidak menggunakan domain sesuai fungsinya, termasuk domain ini ahmad-prayitno.com yang seharusnya ahmad-prayitno.name atau ahmad-prayitno.info dan domain-domain lainnya.
Dari domain domain tersebut ada domain yang bersponsor seperti (aero, cat ,coop ,jobs ,mobi ,museum ,pro ,tel ,travel)ada pula domain yang tidak bersponsor seperti (,biz ,com ,edu ,gov ,info ,int ,mil ,name ,net ,org ) Selain itu ada juga domain yang diusulkan seperti (,berlin ,bzh ,cym ,gal ,geo ,kid ,kids ,mail ,nyc ,post ,sco ,web) bahkan ada juga domain yang dihapus yaitu (nato) Beberapa contoh domain domain infrastruktur yaitu (,arpa ,root).

 TIPE-TIPE DAN LEVEL DOMAIN :
  1. Tipe domain untuk Global Top Level Domain :
  • .com : comercial atau untuk perusahaan
  • .net : untuk Internet Service Provider (ISP)
  • .info : untuk Informasi
  • .biz : untuk Bisnis
  1. Tipe domain untuk region Indonesia :
  • .co.id : untuk Perusahaan Regional Indonesia
  • .net.id : untuk Internet Service Provider (ISP) Regional Indonesia
  • .ac.id : untuk Akademik / Universitas
  • .go.id : untuk Pemerintahan
  • .or.id : untuk organisasi
  • .web.id : untuk individu / personal / pribadi
  • .sch.id : untuk Sekolah seperti SD, SMP, SMK, SMA
Sumber=klik disini. ok
Sumber=just klik in here


 

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual 

 

  • Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


CONTOH KASUS HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.

Sumber=klik disini aja

Etika dalam Menggunakan Internet 

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
 
1.   Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.   Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.   Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.   Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.    Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.    Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.  Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.   Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.  Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Sumber=klik disini..